Matches in SemOpenAlex for { <https://semopenalex.org/work/W2777682230> ?p ?o ?g. }
Showing items 1 to 25 of
25
with 100 items per page.
- W2777682230 abstract "Merek berdasarkan UU Merek tidak hanya mengenal merekdagang dan merek jasa tetapi juga merek kolektif. Merek kolektifapabila hendak di daftarkan hanya dapat diterima apabila dalampermohonan dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akandigunakan sebagai merek kolektif yang dituangkan dalam suatu bentukperjanjian merek kolektif. Akta otentik bila dikaitkan dengan perjanjianmerek kolektif, kedudukannya perlu dikaji lebih lanjut sebab, perjanjianmerek kolektif tersebut dalam UU Merek hanya diserta kan salinan nyadalam proses pendaftaran. Selain itu, peran notaris dalam perjanjianmerek kolektif juga perlu dikaji lebih lanjut terkait kedudukannyasebagai pejabat yang berwenang membuat akta otentik sebagaimanadimaksud dalam UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.Tujuan Penelitian yang hendak dicapai adalah mengkaji danmenganalisis arti penting perjanjian merek kolektif dalam bentuk aktaotentik kemudian mengkaji dan menganalisis kewenangan Notarisdalam membuat perjanjian merek kolektifDalam penelitian hukum ini dilakukan melalui pendekatanmasalah penelitian yuridis Normatif. Teknik pengumpulan data melaluistudi dokumen atau studi kepustakaan dan didukung data-data yangberasal dari penelitian di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual. Semua datayang terkumpul diedit, diolah, dan disusun secara sistematis untukselanjutnya disajikan dalam bentuk deskriptif yang kemudiandisimpulkan.Berdasarkan hasil Penelitian dan pengkajian yang dilakukanoleh penulis dapat disimpulkan bahwa Perjanjian merek kolektifsebagai akta otentik mempunyai arti penting dan banyak sekalimanfaatnya. Bukan saja karena mempunyai mempunyai nilaipembuktian sesuai dengan hukum pembuktian yang sempurna tetapijuga telah dibuat sesuai dengan ketentuan undang-undang yangberlaku. Bila melihat ketentuan dalam UU Jabatan Notaris PerjanjianMerek Kolektif juga masuk dalam kewenangan notaris, hanya sajaketentuan dalam UU Merek tidak mengharuskan perjanjian merekkolektif dibuat oleh notaris, Namun berdasarkan Penelitian di DirjenHKI sebenarnya Perjanjian merek kolektif lebih tepat dibuat olehNotaris. Hanya ruang bagi notaris di bidang HKI sangat terbatas" @default.
- W2777682230 created "2018-01-05" @default.
- W2777682230 creator A5019480634 @default.
- W2777682230 date "2012-03-19" @default.
- W2777682230 modified "2023-09-26" @default.
- W2777682230 title "ARTI PENTING PERJANJIAN MEREK KOLEKTIF DALAM BENTUKAKTA OTENTIK" @default.
- W2777682230 hasPublicationYear "2012" @default.
- W2777682230 type Work @default.
- W2777682230 sameAs 2777682230 @default.
- W2777682230 citedByCount "0" @default.
- W2777682230 crossrefType "dissertation" @default.
- W2777682230 hasAuthorship W2777682230A5019480634 @default.
- W2777682230 hasConcept C121332964 @default.
- W2777682230 hasConcept C142362112 @default.
- W2777682230 hasConcept C15708023 @default.
- W2777682230 hasConceptScore W2777682230C121332964 @default.
- W2777682230 hasConceptScore W2777682230C142362112 @default.
- W2777682230 hasConceptScore W2777682230C15708023 @default.
- W2777682230 hasLocation W27776822301 @default.
- W2777682230 hasOpenAccess W2777682230 @default.
- W2777682230 hasPrimaryLocation W27776822301 @default.
- W2777682230 isParatext "false" @default.
- W2777682230 isRetracted "false" @default.
- W2777682230 magId "2777682230" @default.
- W2777682230 workType "dissertation" @default.