Matches in SemOpenAlex for { <https://semopenalex.org/work/W2893732006> ?p ?o ?g. }
Showing items 1 to 25 of
25
with 100 items per page.
- W2893732006 abstract "Penelitian tesis ini mengambil judul “Keabsahan Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Pidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016” yang dilatarbelakangi oleh Penggunaan teknologi seperti CCTV, Teleconfrence, Surat Elektonik lazim digunakan sebagai alat bukti dipersidangan untuk mengungkap kebenaran suatu perkara pidana. Proses pembuktian memegang peranan penting dalam hukum acara pidana karena menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa terhadap suatu kejahatan yang didakwakan.KUHAP sejauh ini belum mengakui keabsahan bukti alat bukti elektronik namun diatur dalam Undang-Undang di luar KUHAP. Bukti elektronik sangat diperlukan untuk mencari kebenaran materiil dalam persidangan perkara pidana dewasa ini. KUHAP sejauh ini belum mengakui keabsahan bukti alat bukti elektronik namun diatur dalam Undang-Undang di luar KUHAP, seperti UU ITE, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang hingga kemudian lahir Putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016.Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan konseptual (conceptual approach).Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, untuk mencari kebenaran materiil dalam persidangan perkara pidana Hadirnya UU ITE setidaknya menjawab kepastian hukum tentang keabsahan alat bukti elektronik dalam Hukum acara pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2). Masalah kemudian yang timbul adalah informasi dan dokumen elektronik sebagai “perluasan” alat bukti dalam hukum acara, makna dari “perluasan” tersebut tidak dijelaskan secara gamblang sehingga menimbulkan multitafsir bagi aparat penegak hukum, Sehingga dengan demikian terdapat kekaburan hukum (vague of norm).Kedua, Pasca Putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016 ini tidak mengubah dan menimbulkan akibat hukum apapun terkait keabsahan bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah namun terkait dengan makna “Perluasan” alat bukti yang disebutkan dalam UU ITE, belum terjawab apakah yang dimaksud dengan makna perluasan tersebut. hal ini harusviiidengan segera diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir. Dalam putusan ini pula sifatnya hanya menegaskan saja bahwa bukti elektronik dengan cara menyadap yang didapatkan dengan cara tidak sah, pelakunya dapat dijerat sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 UU ITE dan menegaskan pula merekam merupakan salah satu aktifitas penyadapan.Ketiga, Rancangan KUHAP telah mengakomodir Bukti Elektronik sebagai Alat Bukti yang sah dalam hukum acara pidana dan menempatkannya sebagai bukti yang mandiri, berbeda dengan KUHAP saat ini yang tidak satu pun mengatur keabsahan alat bukti elektronik dan bentuk alat bukti elektronik pun bisa berubah menjadi bermacam-macam jenis, dia sebagai saksi dan bisa pula sebagai PetunjukBerdasarkan simpulan tersebut, maka melalui tesis ini diajukan beberapa usulan, pertama, Untuk merevisi Pasal 5 Ayat 2 UU ITE untuk memperjelas apa makna dari kata “perluasan” alat bukti dalam hukum acara tersebut sehingga tercipta kepastian hukumKedua, Mahkamah Konstitusi dalam mengambil keputusan harus berhati-hati dalam mengambil diksi untuk frasa dalam amar putusan yang dikeluarkan agar tidak ada multitafsir mengingat keputusan MK adalah final dan mengikat. Hal ini perlu untuk menghindari kontroversi di masyarakat.Ketiga, Untuk menjamin kepastian hukum terkait bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana maka pihak yang berwenang untuk segera mengesahkan Rancangan KUHAP karena KUHAP yang berlaku saat ini belum mampu menyesuaikan dinamika kehidupan masyarakat." @default.
- W2893732006 created "2018-10-05" @default.
- W2893732006 creator A5040371251 @default.
- W2893732006 date "2017-06-10" @default.
- W2893732006 modified "2023-09-24" @default.
- W2893732006 title "Keabsahan Alat Bukti Elektronik Dalam Hukum Acara Pidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/Puu-Xiv/2016" @default.
- W2893732006 hasPublicationYear "2017" @default.
- W2893732006 type Work @default.
- W2893732006 sameAs 2893732006 @default.
- W2893732006 citedByCount "0" @default.
- W2893732006 crossrefType "dissertation" @default.
- W2893732006 hasAuthorship W2893732006A5040371251 @default.
- W2893732006 hasConcept C121332964 @default.
- W2893732006 hasConcept C138885662 @default.
- W2893732006 hasConcept C15708023 @default.
- W2893732006 hasConceptScore W2893732006C121332964 @default.
- W2893732006 hasConceptScore W2893732006C138885662 @default.
- W2893732006 hasConceptScore W2893732006C15708023 @default.
- W2893732006 hasLocation W28937320061 @default.
- W2893732006 hasOpenAccess W2893732006 @default.
- W2893732006 hasPrimaryLocation W28937320061 @default.
- W2893732006 isParatext "false" @default.
- W2893732006 isRetracted "false" @default.
- W2893732006 magId "2893732006" @default.
- W2893732006 workType "dissertation" @default.