Matches in SemOpenAlex for { <https://semopenalex.org/work/W2897731799> ?p ?o ?g. }
Showing items 1 to 23 of
23
with 100 items per page.
- W2897731799 abstract "Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi semakin canggih, kini muncul teknologi yang dinamakan dengan cyber. Teknologi ini menggunakan fasilitas yang disebut dengan Internet yang dapat di akses dengan mudah oleh berbagai kalangan masyarakat secara langsung dengan sistem online. Internet merupakan media inforrnasi yang jaringannya bersifat International, di mana dapat diperoleh informasi dari berbagai belahan dunia dengan hanya duduk di depan komputer.Teknologi cyber, jika digunakan oleh tangan-tangan yang berdedikasi untuk ilmu pengetahuan akan sangat bermanfaat. Akan tetapi jika yang menggunakannya adalah orang yang sangat terobsesi dengan berbau seksual, maka akan lain. Hal inilah yang memunculkan cybersex.Cybersex merupakan sebuah kegiatan seksual yang dilakukan melalui dunia maya (internet) dengan mengunjungi situs-situs porno, baik itu berupa fantasi-fantasi seksual, chatting room yang bertemakan seks, dan lain sebagainya.Menurut pakar psikologi Dadang Hawari, akibat dari cybersex akan menimbulkan kecanduan, yang akhimya dapat menimbulkan kejahatan baru, yang akhimya dapat merusak moral man usia.Adapun perrnasalahan yang akan dibahas, adalah bagaimana metode pengharaman cybersex dalam Islam? Dalam pembahasan ini, penyusun menerapkan metode penetapan hukum saddud zara’i.Dampak cybersex lain adalah dapat merusak sebuah tatanan keluarga, seorang candu dengan cybersex merasa dirinya terpuaskan dengan fantasi-fantasi seksual tanpa melakukan hubungan seksual dengan pasangannya.Dari penelitian yang dilakukan oleh penyusun, cybersex mengandung madarat dan mafsadat yang sangat besar, yang dapat mengakibatkan pada kerusakan akal, kerusakan jiwa, dan akhimya dapat meruntuhkan aqidah dan moral umat manuisa khususnya umat Islam.Mengingat keselamatan yang dijaga adalah keselamatan atas akal, dan agama (masalih mu'tabarah), maka menjaga maslahat ini sifatnya adalah daruriyyah, mau tidak mau jenis cyber ini (cybersex) harus dihilangkan.Dengan menggunakan metode penerapan hukum Islam yaitu saddud zara’i dapat disimpulkan bahwa hukum dari cybersex itu sendiri adalah haram li-gairihi, larangan itu muncul bukan dari cyber itu sendiri, akan tetapi larangan itu muncul dari dampak yang ditimbulkan dari cybersex." @default.
- W2897731799 created "2018-10-26" @default.
- W2897731799 creator A5085156732 @default.
- W2897731799 date "2005-04-04" @default.
- W2897731799 modified "2023-09-26" @default.
- W2897731799 title "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP CYBERSEX" @default.
- W2897731799 hasPublicationYear "2005" @default.
- W2897731799 type Work @default.
- W2897731799 sameAs 2897731799 @default.
- W2897731799 citedByCount "0" @default.
- W2897731799 crossrefType "dissertation" @default.
- W2897731799 hasAuthorship W2897731799A5085156732 @default.
- W2897731799 hasConcept C142362112 @default.
- W2897731799 hasConcept C15708023 @default.
- W2897731799 hasConceptScore W2897731799C142362112 @default.
- W2897731799 hasConceptScore W2897731799C15708023 @default.
- W2897731799 hasLocation W28977317991 @default.
- W2897731799 hasOpenAccess W2897731799 @default.
- W2897731799 hasPrimaryLocation W28977317991 @default.
- W2897731799 isParatext "false" @default.
- W2897731799 isRetracted "false" @default.
- W2897731799 magId "2897731799" @default.
- W2897731799 workType "dissertation" @default.