Matches in SemOpenAlex for { <https://semopenalex.org/work/W2907286275> ?p ?o ?g. }
Showing items 1 to 25 of
25
with 100 items per page.
- W2907286275 abstract "ABSTRAKADI WARDOJO, 2014020067, TINJAUAN UMUM PERSPEKTIF TINDAK PIDANA PENGGELAPAN BERDASARKAN PASAL 372KUHP (analisis putusan Nomor: 2571/ PID.B/ 2014/ PN.TNG).Penggelapan adalah salah satu jenis tindak pidana yaitu berupa kejahatan terhadap harta kekayaan manusia yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), rumusan pokoknya diatur pada Pasal 372. Menurut Pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan adalah barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dan yang ada padanya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Sembilan ratus rupiah. Pidana berasal dari kata straf (Belanda) yang pada dasarnya dapat dikatakan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dikenakan/dijatuhkan kepada seseorang yang telah terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana. Dalam penelitian ini berdasarkan penelitian Normatif penulis melakukan penelitian di Pengadiln Negeri Tanggerang Berdasarkan putusan Nomor: 2571/ PID.B/ 2014/ PN.TNG dalam tindak pidana penggelapan berdasarkan pasal 372 KUHP. Terdakwa dijatuhi dengan hukuman 2 tahun penjara. Pertimbangan hakim bahwa terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, merasa bersalah, sopandi persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga Terdakwa dikenakan sanksi maksimal yaitu 4 tahun penjara dan denda sesuai pasal 372. Apabila kita urai maka undang-undang yang bersifat imperatif itu harus memberi peluang bagi pencari keadilan." @default.
- W2907286275 created "2019-01-11" @default.
- W2907286275 creator A5064164899 @default.
- W2907286275 date "2018-02-03" @default.
- W2907286275 modified "2023-09-27" @default.
- W2907286275 title "Tinjauan Umum Perspektif Tindak Pidana Penggelapan Berdasarkan Pasal 372 Kuhp (Analisis Putusan Nomor : 2571 / Pid.B / 2014 / Pn.Tng )" @default.
- W2907286275 hasPublicationYear "2018" @default.
- W2907286275 type Work @default.
- W2907286275 sameAs 2907286275 @default.
- W2907286275 citedByCount "0" @default.
- W2907286275 crossrefType "journal-article" @default.
- W2907286275 hasAuthorship W2907286275A5064164899 @default.
- W2907286275 hasConcept C121332964 @default.
- W2907286275 hasConcept C138885662 @default.
- W2907286275 hasConcept C15708023 @default.
- W2907286275 hasConceptScore W2907286275C121332964 @default.
- W2907286275 hasConceptScore W2907286275C138885662 @default.
- W2907286275 hasConceptScore W2907286275C15708023 @default.
- W2907286275 hasLocation W29072862751 @default.
- W2907286275 hasOpenAccess W2907286275 @default.
- W2907286275 hasPrimaryLocation W29072862751 @default.
- W2907286275 isParatext "false" @default.
- W2907286275 isRetracted "false" @default.
- W2907286275 magId "2907286275" @default.
- W2907286275 workType "article" @default.