Matches in SemOpenAlex for { <https://semopenalex.org/work/W2912136803> ?p ?o ?g. }
Showing items 1 to 33 of
33
with 100 items per page.
- W2912136803 abstract "Pada dasarnya percobaan melakukan jarimah atau delik baik menurut hokum Islam maupun menurut hokum pidana Indonesia adalah digolongkan pada perbuatan delik yang tidak selesai. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah; 1. Kapan suatu perbuatan itu dianggap jarimah belum sempurna menurut hokum pidana Islam dan kapan pula perbuatan itu dianggap percobaan melakukan kejahatan (poging) menurut KUHP. 2. Sejauh manakah persamaan dan perbedaan konsep dari kedua hukum tersebut. Penelitian ini termasuk jenis penelitian library research, sedangkan metode analisa datanya dianalisa secara kualitatif dengan metode deskriptif dan metode komparasi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa; 1. a. suatu perbuatan baru dianggap sebagai jarimah ghairu tammah manakala telah terpenuhi tiga unsur (tahap pemikiran, tahap persiapan, tahap pelaksanaan) tersebut. b. suatu perbuatan baru dianggap sebagai percobaan melakukan kejahatan (poging) manakala sudah ada kehendak jahat yang dibuktikan dengan adanya permulaan pelaksanaan dan pelaksanaan itu belum selesai hanya karena hal-hal yang bukan karena kehendaknya sendiri. 2. a. Persamaan konsep jarimah ghairu tammah dan konsep percobaan melakukan kejahatan (poging) adalah berawal dari adanya suatu perbuatan yang melawan hukum yang belum selesai dikerjakan dan harus dipertanggung jawabkan akibat dari perbuatannya secara hukum. b. Perbedaannya, kalau dilihat dari unsurnya, maka konsep jarimah ghairu tammah memberikan penekanan pada perbuatannya, apakah perbuatan itu termasuk perbuatan maksiat atau tidak. Sedangkan poging memberikan penekanan pada penyebab tidak selesainya perbuatan itu. Jika dilihat dari segi hukumnya, maka jarimah dalam hukum pidana Islam harus dijatuhi hukuman ta’zir, sedang dalam hukum pidana Indonesia, sesuai dengan KUHP. Untuk hukuman dari percobaan, apabila kejahatnnya itu dikenakan hukuman mati, maka dikurangi sepertiga, jadimenjadi hukuman penjara selama lima belas tahun penjara." @default.
- W2912136803 created "2019-02-21" @default.
- W2912136803 creator A5053195308 @default.
- W2912136803 date "1998-08-07" @default.
- W2912136803 modified "2023-09-27" @default.
- W2912136803 title "Jarimah belum sempurna dalam hukum pidana Islam dan poging dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): studi analisa komparasi" @default.
- W2912136803 hasPublicationYear "1998" @default.
- W2912136803 type Work @default.
- W2912136803 sameAs 2912136803 @default.
- W2912136803 citedByCount "0" @default.
- W2912136803 crossrefType "dissertation" @default.
- W2912136803 hasAuthorship W2912136803A5053195308 @default.
- W2912136803 hasConcept C121332964 @default.
- W2912136803 hasConcept C138885662 @default.
- W2912136803 hasConcept C15708023 @default.
- W2912136803 hasConcept C17744445 @default.
- W2912136803 hasConcept C27206212 @default.
- W2912136803 hasConcept C2993913017 @default.
- W2912136803 hasConcept C4445939 @default.
- W2912136803 hasConceptScore W2912136803C121332964 @default.
- W2912136803 hasConceptScore W2912136803C138885662 @default.
- W2912136803 hasConceptScore W2912136803C15708023 @default.
- W2912136803 hasConceptScore W2912136803C17744445 @default.
- W2912136803 hasConceptScore W2912136803C27206212 @default.
- W2912136803 hasConceptScore W2912136803C2993913017 @default.
- W2912136803 hasConceptScore W2912136803C4445939 @default.
- W2912136803 hasLocation W29121368031 @default.
- W2912136803 hasOpenAccess W2912136803 @default.
- W2912136803 hasPrimaryLocation W29121368031 @default.
- W2912136803 isParatext "false" @default.
- W2912136803 isRetracted "false" @default.
- W2912136803 magId "2912136803" @default.
- W2912136803 workType "dissertation" @default.