Matches in SemOpenAlex for { <https://semopenalex.org/work/W2912431185> ?p ?o ?g. }
Showing items 1 to 29 of
29
with 100 items per page.
- W2912431185 endingPage "101" @default.
- W2912431185 startingPage "90" @default.
- W2912431185 abstract "Dalam Pasal 437 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ditentukan bahwa “Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun”. Pada implementasinya penerapan sanksi pidana tersebut belum diterapkan. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan tentang faktor penyebab seseorang menyampaikan informasi palsu, pertanggungjawaban pidana seseorang yang menyampaikan informasi palsu serta kendala dalam upaya pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan menyampaikan informasi palsu yang membahayakan penerbangan. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis yaitu mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku, surat kabar, tulisan ilmiah, dan literatur-literatur yang ada hubungannya dengan masalah yang dibahas sedangkan penelitian lapangan digunakan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa faktor penyebab seseorang menyampaikan informasi palsu yaitu faktor yang bersumber dari masyarakat sendiri, faktor yang bersumber dari luar masyarakat. Pertanggungjawaban pidana terhadap menyampaikan informasi palsu dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun namun pada prinsip penerapannya dikenakan sanksi adminitratif atau perdata berdasarkan perbuatan yang telah dilakukan. Kendala yang dihadapi dalam upaya penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ketidakfahaman tentang adanya suatu aturan, masyarakat bersifat apatis. Serta upaya yang dilakukan dalam pertanggungjawaban pidana yaitu dengan cara melakukan sosialisasi, himbauan, menciptakan budaya taat hukum, serta penegakan hukum sebagai upaya untuk menciptakan kesadaran hukum masyarakat agar terciptanya kepatuhan. Disarankan kepada masyarakat agar mendukung pemerintah demi efektifitas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Kepada pihak maskapai penerbangan agar tegas dalam memberikan sanksi terhadap pelaku serta kepada Kementrian Perhubungan agar mencantumkan pasal yang terkait dengan informasi palsu kedalam setiap tiket penumpang untuk meminimalisir terjadinya penyampaian informasi palsu yang membahayakan penerbangan." @default.
- W2912431185 created "2019-02-21" @default.
- W2912431185 creator A5004703060 @default.
- W2912431185 creator A5046531457 @default.
- W2912431185 date "2017-11-18" @default.
- W2912431185 modified "2023-09-23" @default.
- W2912431185 title "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PERBUATAN MENYAMPAIKAN INFORMASI PALSU YANG MEMBAHAYAKAN PENERBANGAN" @default.
- W2912431185 hasPublicationYear "2017" @default.
- W2912431185 type Work @default.
- W2912431185 sameAs 2912431185 @default.
- W2912431185 citedByCount "0" @default.
- W2912431185 crossrefType "journal-article" @default.
- W2912431185 hasAuthorship W2912431185A5004703060 @default.
- W2912431185 hasAuthorship W2912431185A5046531457 @default.
- W2912431185 hasConcept C138885662 @default.
- W2912431185 hasConcept C15708023 @default.
- W2912431185 hasConceptScore W2912431185C138885662 @default.
- W2912431185 hasConceptScore W2912431185C15708023 @default.
- W2912431185 hasIssue "2" @default.
- W2912431185 hasLocation W29124311851 @default.
- W2912431185 hasOpenAccess W2912431185 @default.
- W2912431185 hasPrimaryLocation W29124311851 @default.
- W2912431185 hasVolume "1" @default.
- W2912431185 isParatext "false" @default.
- W2912431185 isRetracted "false" @default.
- W2912431185 magId "2912431185" @default.
- W2912431185 workType "article" @default.