Matches in SemOpenAlex for { <https://semopenalex.org/work/W4313184598> ?p ?o ?g. }
Showing items 1 to 39 of
39
with 100 items per page.
- W4313184598 abstract "Dalam suatu proses peradilan perdata, salah satu tugas hakim adalah untuk menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan benar-benar ada atau tidak. Adanya hubungan hukum inilah yang harus terbukti apabila penggugat menginginkan kemenangan didalam suatu perkara. Apabila penggugat tidak berhasil membuktikan dalil-dalil yang menjadi dasar gugatnya, maka gugatannya tersebut akan ditolak, sedangkan apabila berhasil, maka gugatannya tersebut akan dikabulkan. Dalam perkara Nomor. 55/Pdt. G/2020 alat-alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat untuk membuktikan seluruh dalil gugatannya baik bukti surat maupun surat tidak ada satu pun yang bersesuaian satu dengan lain, sehingga tidak mencapai batas minimal pembuktian. Sebaliknya alat-bukti-bukti yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 untuk membuktikan seluruh dalil bantahannya telah bersesuaian satu dengan lainnya dan telah mencapai batas minimal pembuktian. Oleh karena itu Putusan Judex Factie Pengadilan Negeri Selong dalam perkara a-quo adalah sah dan benar berdasarkan hukum karena berdasarkan fakta-fakta persidangan Para Penggugat tidak dapat membuktikan seluruh dalil gugatannya dan Kuasa Hukum Para Tergugat (Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3) telah mampu membuktikan seluruh dalil bantahannya. Dengan demikian dalam pembuktian suatu perkara yang menentukan di persidangan adalah apakah alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak telah mencapai batas minimal pembuktian untuk membuktikan dalil-dalil baik dalam gugatan maupun eksepsi dan jawaban sesuai dengan adagium hukum pembuktian yang tersirat dalam ketentuan pasal 163 HIR jo. pasal 283 RBg jo. pasal 1865 KUHPerdata yang berbunyi “Barangsiapa yang mengaku mempunyai hak atau mendasarkan pada suatu peristiwa untuk menguatkan haknya itu atau untuk menyangkal hak orang lain, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu”" @default.
- W4313184598 created "2023-01-06" @default.
- W4313184598 creator A5062310693 @default.
- W4313184598 creator A5090682422 @default.
- W4313184598 date "2021-04-29" @default.
- W4313184598 modified "2023-10-02" @default.
- W4313184598 title "Penerapan Asas Batas Minimal Pembuktian Dalam Perkara Hukum Perdata (Studi Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 55/Pdt.G/2020/PN.Sel)" @default.
- W4313184598 doi "https://doi.org/10.58258/jime.v7i2.2065" @default.
- W4313184598 hasPublicationYear "2021" @default.
- W4313184598 type Work @default.
- W4313184598 citedByCount "0" @default.
- W4313184598 crossrefType "journal-article" @default.
- W4313184598 hasAuthorship W4313184598A5062310693 @default.
- W4313184598 hasAuthorship W4313184598A5090682422 @default.
- W4313184598 hasBestOaLocation W43131845981 @default.
- W4313184598 hasConcept C121332964 @default.
- W4313184598 hasConcept C138885662 @default.
- W4313184598 hasConcept C15708023 @default.
- W4313184598 hasConceptScore W4313184598C121332964 @default.
- W4313184598 hasConceptScore W4313184598C138885662 @default.
- W4313184598 hasConceptScore W4313184598C15708023 @default.
- W4313184598 hasIssue "2" @default.
- W4313184598 hasLocation W43131845981 @default.
- W4313184598 hasOpenAccess W4313184598 @default.
- W4313184598 hasPrimaryLocation W43131845981 @default.
- W4313184598 hasRelatedWork W1536502753 @default.
- W4313184598 hasRelatedWork W2740647293 @default.
- W4313184598 hasRelatedWork W2742816064 @default.
- W4313184598 hasRelatedWork W2902782467 @default.
- W4313184598 hasRelatedWork W2935759653 @default.
- W4313184598 hasRelatedWork W2997727571 @default.
- W4313184598 hasRelatedWork W3105167352 @default.
- W4313184598 hasRelatedWork W54078636 @default.
- W4313184598 hasRelatedWork W1501425562 @default.
- W4313184598 hasRelatedWork W2954470139 @default.
- W4313184598 hasVolume "7" @default.
- W4313184598 isParatext "false" @default.
- W4313184598 isRetracted "false" @default.
- W4313184598 workType "article" @default.